×

Unit Kerja dan Bidang Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam

Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota:

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas,  Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:

1.Perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2.Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
3.pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
4.pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
5.pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana.
7.pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.
8.pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana (KB), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
9.pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan 10.perempuan dan perlindungan anak.
11.penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
12.penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya.
13.penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak didalam rumahtangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
14.penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kota.
15.penyiapan forum koordinasi pelaksanaan perlindungan perempuan,perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
16.penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan perlindunganperempuan, perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik hukum dankualitas keluarga.
17.penguatan dan pengembangan pelembagaan perlindungan perempuan,perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender pada lembagapemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kota.
18.pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakanpengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi perlindunganperempuan, perlindungan hak anak dan pengarusutamaan gender dibidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
19.penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
20.pembinaan kelompok jabatan fungsional. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi: 

1. pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
2. penyusunan rencana anggaran dan kegiatan
3. pengelolaan administrasi keuangan
4. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan 
5. pengelolaan administrasi kepegawaian
6. pengelolaan administrasi perlengkapan
7. pengelolaan urusan rumah tangga kantor
8. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana 
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian    mempunyai tugas    membantu Sekretariat di    bidang umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: 
1. penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
2. pelaksanaan pengelolaan administrasi surat menyurat dan kearsipan serta perlengkapan kantor
3. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan serta keamanan kantor
4. pelaksanaan urusan keprotokolan dan kehumasan
5. pemeliharaan dan menata lingkungan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan dan aset lainnya
6 penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang inventaris kantor 
7 pengelolaan administrasi kepegawaian
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas    membantu Sekretariat dibidang keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi: 
1.penyusun rencana kerja dan kegiatan sub bagian
2.pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan 
3. pelaksanaan pengumpulan bahan dan penyiapan rencana belanja pegawai, operasional, pemeliharaan, serta belanja barang dan jasa 
4. pelaksanaan penyiapan bahan administrasi dan pembukuan keuangan 
5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi: 

1. pelaksanaan pelembagaan  pengarusutamaan gender (PUG)  pada lembaga pemerintah tingkat kota
2. pelaksanaan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kota
3. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kota
4. pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kota
5. pelaksanaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasitingkat kota
6. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kota
7. pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat kota
8. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam lingkup kota.
9. pelaksanaan pelayanaan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kota
10. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyapan data gender dan anak dalam kelembagaan data tingkat kota
11. pelaksanaan pelembagaan perlindungan hak anak (PHA) pada Lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kota
12. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kota
13. pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kota
14. pelaksanaan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kota
15. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kota dan 
16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Susunan organisasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud ,  terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang keluarga berencana. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud pada Pasal16, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi:

1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana

2. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang keluarga berencana

3. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi

4. pelaksanaan Informed Choise  dan Informed Concept  serta pelaksanaan penanggulangan komplikasi kegagalan dalam ber-keluarga berencana (KB)

5. pelaksanaan pelayanan keluarga berencana

6. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana (KB)

7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana

8. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang keluarga berencana

9. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya dan 

10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Susunan organisasi Bidang Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud , terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional


 

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas     dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi: 

1.perumusan kebijakan teknis daerah dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi danpenggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2.pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
3.pelaksanaan nilai, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
4.pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
5.pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk dalam skala Kota
6.pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kota dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
7.pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB)
8.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
9.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
10.pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya
11.pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bawahan dan 
12.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
 

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga 

2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga

3. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Balita (BKB) 

4. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja 

5. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Lansia (BKL) dan rentan 

6. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga

7. pemantauan dan evaluasi dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga

8.. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasitasi dibidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga

9. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya dan 

10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Susunan organisasi Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, sebagaimana dimaksud, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pagar Alam.

UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan teknis penunjang yang memberikan layanan bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. UPTD PPA dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi layanan sebagai berikut:

1. pengaduan masyarakat

2. penjangkauan korban

3. pengelolaan kasus

4. penampungan sementara

5. mediasi dan pendampingan korban