Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang keluarga berencana. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud pada Pasal16, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana
2. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang keluarga berencana
3. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi
4. pelaksanaan Informed Choise dan Informed Concept serta pelaksanaan penanggulangan komplikasi kegagalan dalam ber-keluarga berencana (KB)
5. pelaksanaan pelayanan keluarga berencana
6. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana (KB)
7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana
8. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang keluarga berencana
9. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Susunan organisasi Bidang Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud , terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi:
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
3. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Balita (BKB)
4. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja
5. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Lansia (BKL) dan rentan
6. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga
7. pemantauan dan evaluasi dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
8.. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasitasi dibidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga
9. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Susunan organisasi Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, sebagaimana dimaksud, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pagar Alam.
UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional atau kegiatan teknis penunjang yang memberikan layanan bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. UPTD PPA dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi layanan sebagai berikut:
1. pengaduan masyarakat
2. penjangkauan korban
3. pengelolaan kasus
4. penampungan sementara
5. mediasi dan pendampingan korban