×

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPPKBP3A Pagar Alam

Berdasarkan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi: