Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPPKBP3A Pagar Alam
Berdasarkan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
- ✔️ Perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- ✔️ Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- ✔️ Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
- ✔️ Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
- ✔️ Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- ✔️ Pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana.
- ✔️ Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.
- ✔️ Pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana (KB), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- ✔️ Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- ✔️ Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
- ✔️ Penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya.
- ✔️ Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
- ✔️ Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kota.
- ✔️ Penyiapan forum koordinasi pelaksanaan perlindungan perempuan, perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
- ✔️ Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan perlindungan perempuan, perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
- ✔️ Penguatan dan pengembangan pelembagaan perlindungan perempuan, perlindungan hak anak, dan pengarusutamaan gender pada Lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kota.
- ✔️ Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi perlindungan perempuan, perlindungan hak anak dan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
- ✔️ Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- ✔️ Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
- ✔️ Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.